
MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait temuan Malang Coruption Watch (MCW) atas kasus dugaan dugaan pemotongan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2020, di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kamis (24/6).
Beberapa saksi yang dipanggil adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dananya dipotong, atau volume barang yang diterima melalui bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak sesuai ketentuan.
Enam orang yang dihadirkan kejaksaan menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berbeda di Jalan J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.
Kedatangan mereka juga di dampingi oleh Malang Corruption Watch (MCW), mereka terlihat standby mulai sekitar pukul 09.10, dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00.
“Tadi saya ditanyai soal dugaan kasus pemotongan BPNT itu, dan soal Program Keluarga Harapan (PKH),” ucap salah satu saksi berinisial M, warga Desa Selorejo, Kacamatan Dau, usai dimintai keterangan.
Saksi mengaku ia ditanya soal PKH, karena PKH dan BPNT tersebut berbeda, selanjutnya akan dikembangkan lagi ke saksi lain.
“Pertanyaannya soal PKH, itu saja, katanya nanti pihak kejaksaan akan memanggil pendamping PKH Desa Selorejo,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, menunggu hasil dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Politisi PDIP ini juga mendorong agar kasusnya dibuka ke publik.
Dalam kasus tersebut disinyalir ada instruksi dan pengkondisian oleh Aparat Desa agar mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan warga diminta menulis PIN pada bagian putih KKS, seperti yang dirilis Malang Coruption Watch (MCW) beberapa hari lalu.






