
KUPANG, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar operasi masker. Dalam kegiatan ini Satgas covid menggandeng, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Kupang, Bhabinkamtibmas, Babinsa AD dan AU Liliba pada Rabu (23/3).
Pengetatan warga terhadap pencegahan pandemi covid ini mendukung surat edaran Walkota Kupang, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Petugas tampak mengedukasi warga akan pentingnya menaati protokol kesehatan dan memakaikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Lurah Liliba, Viktor A. Makoni, mengatakan, hingga saat ini total kasus Covid19 di Kota Kupang mencapai 7.109 orang. Diljelaskan sebanyak 138 orang atau bertambah 20 orang menjalani perawatan, sementara itu tercatat 6.789 orang dinyatakan sembuh, dan 234 orang meninggal dunia.
“Data ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keadaan di lapangan, dan trennya terus naik,” kata Viktor, seraya menambahkan dua Kelurahan di Kota Kupang, masuk zona merah.
Lurah Makoni lebih lanjut menyebut data dari tim gugus tugas covid19 Kota Kupang, menyebutkan, saat ini ada dua kelurahan di Kota Kupang yang masuk kategori zona merah. Lurah lainnya masuk zona oranye dan kuning.
Walikota Kupang Jefry Riwu Koreh menerbitkan surat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, berdasarkan kondisi terkini Kota Kupang.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dan telah diketahui pihak Kelurahan Liliba diantaranya;
1. Perkantoran
Zona merah: Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%.
Zona Kuning dan Oranye: minimal 50% WFH dan 50% WFO berlaku sistem giliran.
2. Sekolah
Zona merah: Tetap belajar daring
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25%, dua kali seminggu, masing-masing 2 jam per hari.
3. Pusat Pembelanjaan
Maksimal 25% dan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita
4. Tempat ibadah
Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 50% dari kapasitas ruangan
5. Kegiatan seni dan budaya
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25% dari kapasitas ruangan
6. Restoran, warung, cafe
Makan di tempat maksimal 25%, sedangkan bungkus atau antar maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
7. Taman, Obyek Wisata dan Fasilitas Umum
Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25%
8. Hajatan/kemasyarakatan
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dan hidangan makan di tempat dilarang.
9. Rapat, Seminar, dam Tatap Muka
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
SE Wali Kota Kupang telah berlaku sejak Selasa (22/6/2021)
Sebelumnya, Wawali dr. Hermanus Man, minta BPBD Kota Kupang segera proses dananya karena sudah dianggarkan.
“Semua pejabat harus punya sense of crisis, kalau ditunda korban bisa makin banyak. Jangan lengah karena tiap hari peningkatan kasus di atas angka 10,” tegasnya. ***






