Kasus Buang Bayi Segera Naik ke Meja Hijau

Kasus Buang Bayi Segera Naik Ke Meja Hijau
NR saat menjalani pemeriksaan
Kasus Buang Bayi Segera Naik Ke Meja Hijau
Nr Saat Menjalani Pemeriksaan

MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri kota Malang memastikan segera menyidangkan kasus dugaan buang bayi dengan tersangka NR (20) di Pengadilan Negeri setempat.

Kasi Intel Eko Budisusanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri, Kamis (10/3).

Demikian, tersangka asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bersama barang bukti berupa kardus dan rok berwarna biru, segera naik ke meja hijau alias disidangkan.

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan pembuangan bayi dari penyidik Polresta Malang Kota. Selanjutnya, kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan,” terang Eko Budisusanto.

Dirinya menjelaskan, kasus ini berawal, saat tersangka hamil di luar pernikahan, kemudian pada 4 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki. Bayi malang yang diduga hasil hubungan gelap tersebut dilahirkan dalam kamar kos di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang, tanpa dibantu siapa pun.

Baca Juga :  JE Dilaporkan Komnas PA di Polda Jatim, Kuasa Hukum JE, Siap Hadapi Proses Hukum

Kemudian, tersangka berniat membuang bayinya dengan cara meletakkannya di dalam kotak kardus, dialasi dengan rok warna biru. Untuk menghilangkan jejak,
sekitar pukul 22.00, ia membawa kardus berisi bayi berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II, Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, diletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar dakwaan pertama, pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua: pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Kancab Pembantu Bank Mega Jalani Sidang Perdana

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts