KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil mendamaikan pelaku dan korban dalam tiga perkara pidana berbeda di wilayah Kabupaten TTU.
Adapun tiga perkara yang diselesaikan secara damai tersebut yakni perkara dugaan tindak pidana pengroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertama, kasus tindak pidana penganiayaan kepada korban Fransiskus Basan dengan tersangka para pelaku Finsensius Tasaeb alias Finsen (61), Heri Theodorus Foni alias Teo (49), Jhon Arlindo Dicaprio alias Rio (24), dan Yakobus Alesandro Foni alias Sandro (20).
Kedua, kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Baselina Sait dan pelaku Adelbertus Taseko dan Ketiga, kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Jose Oematan dan pelaku Adrianus Kebo.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Achmad Fauzi, S.H, dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus SETIA Wijaksana, S.H, M.H.
Pelaksanaan proses perdamaian ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Kepala Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila.SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) S. Hendrik Tiip, SH membenarkan tiga kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Benar ada tiga kasus tindak pidana penganiayaan diselesaikan secara damai dipimpin langsung oleh Bapak Kajari,”ungkap Hendrik Tiip, Kamis (3/8/2023).
Dikatakan, seluruh pihak terkait hadir dalam proses perdamaian yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari TTU, Rabu (2/8) sekira pukul 16.54 Wita sampai 17.35 Wita. Selain itu para tersangka melalui keluarga juga memberikan biaya perawatan kepada para korban.
“Hari ini JPU akan melaporkan secara berjenjang kepada Bapak Kajati NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan bapak JAM PIDUM apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ yang dilakukan Kejari TTU kemarin,”tukasnya.