Tim Advokasi Pasangan SanDi Melaporkan Tim LaDub ke Bawaslu Kabupaten Malang

Tim Advokasi Pasangan Sandi Melaporkan Tim Ladub Ke Bawaslu Kabupaten Malang
Tim Advokad SanDi saat berada di Bawaslu (Tos)
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Advokasi Pasangan Sandi Melaporkan Tim Ladub Ke Bawaslu Kabupaten Malang
Tim Advokad Sandi Saat Berada Di Bawaslu (Tos)

MALANG, – Tim advokasi pasangan Sanusi – Gatot Soebroto (SanDi) mengadukan tim pemenangan pasangan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) dugaan money politic, Selasa (24/11).

Sekretaris Tim Advokasi SanDi, Achmad Hussairi mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan pelanggaran dan pendampingan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

“Kami sudah melaporkan 12 pelanggaran dan pendampingan ke Bawaslu. Salah satunya adanya dugaan money politic di Wilayah Tirtoyudo,” ucapnya.

Menurut Achmad, dugaan money politic tersebut dillakukan Tim Pemenangan Paslon LaDub saat berkampanye di Desa Pujiharo Kecamatan Tirtoyudo.

“Jadi kami duga ada pelanggaran bahwa paslon nomor urut dua (LaDub) memberikan uang sebesar Rp 50 ribu per orang saat kampanye Kecamatan Tirtoyudo sekitar pukul 17.00,” jelasnya.

Baca Juga :  PDIP Malang Raya Bangun Posko Gotong Royong Tangani Covid-19

Adanya dugaan Money Politic tersebut, lanjut Achmad, diketahui oleh tim Hukum SanDi setelah mendapat laporan dari relawan SanDi Kecamaan Tirtoyudo.

“Laporan itu terus kami telusuri, dan perseta kampanye membenarkan jika diberi uang Rp 50 ribu dan ada ajakan untuk memilih paslon nomor urut dua (LaDub),” terangnya.

Untuk itu, tambah Achmad, selain melaporkan, dirinya juga siap membawa peserta kampanye itu sebagai saksi jika laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau Bawaslu memang melanjutkan kasus ini ya kami akan siap membawa peserta ini untuk jadi saksi. Jadi kami pastikan bukti kami kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, dalam perkara ini, dibutuhkan waktu dua hari untuk melakukan pengkajian.

Baca Juga :  SanDi Masih Butuh Parpol Non Parlemen

“Jika memang semua syarat laporan sudah terpenuhi dan layak, akan kami register dan mengundang pihak-pihak yang terkait menjadi saksi. Tapi, jika ada syarat yang belum terpenuhi, maka kami berikan waktu satu hari pada terlapor untuk memenuhi persyaratannya,” katanya.

Akan tetapi, lanjut George, jika memang terbukti ada money politics, Bawaslu akan melanjutkan ke Gakumdu untuk dilakukan langkah selanjutnya.

“Jika terbukti, dan pelaku masuk tim struktur kampanye LaDub, akan dikenakan Pasal 187 (a) ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/ Wakil Walikota, atau Bupati/Wakil Bupati, dengan ancaman hukuman 72 bulan penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts