
MALANG, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan apresiasi kepada Polres Malang atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan seorang pendamping di daerah itu.
Mantan Walikota Surabaya ini berjanji akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini.
“Apresiasi saya berikan ke Polres Malang, yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Risma, dalam Siaran Persnya, Ahad (8/8).
Menurut Risma, langkah tegas yang dilakukan oleh kepolisian, merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan amanat yang sudah diberikan untuk menyalurkan bantuan.
“Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi ini. Jadi jangan dikurangi dengan cara apapun, itu melanggar hukum,” jelasnya.
Risma, mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak, karena tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.
“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Tidak ada alasan apapun untuk memotong bantuan itu. Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu, kalau ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” pintanya.
Untuk diketahui Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.
“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pengungkapan kasus serupa juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terhadap pendamping PKH, dengan menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.






