LMKP Minta Kejaksaan Tinggi Periksa Kepala Syahbandar Molawe

Lmkp Minta Kejaksaan Tinggi Periksa Kepala Syahbandar Molawe
Foto istimewa
Lmkp Minta Kejaksaan Tinggi Periksa Kepala Syahbandar Molawe
Foto Istimewa

JAKARTA- Sebuah organisasi masyarakat, LKPM (Lembaga Monitoring Kebijakan Publik meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa Kepala Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. Permintaan ini disampaikan saat beraudiensi dengan pejabat Kejaksaan Tinggi, di Kantor Kejati Sultra, Kamis (20/4).

Salah satu poin yang dicantumkan dalam pertemuan tersebut, mereka menilai ada indikasi keterlibatan kepala Syahbandar, dalam kasus penangkapan tiga kapal tongkang oleh Angkatan Laut, Rabu lalu.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Kepala Syahbandar Molawe,”kata Agung Pratama.

Menurutnya, Kepala Syahbandar Molawe, La Wilo diduga terlibat dalam meloloskan tiga kapal tongkang yang diduga tanpa dokumen yang sah, yang kemudian diamankan Lanal.

Baca Juga :  Pertemuan Ditunda, LBH Prodeo Ismaya Kecewa

Lmkp Minta Kejaksaan Tinggi Periksa Kepala Syahbandar Molawe“Kami meyakini ore yang dimuat tiga kapal tongkang itu adalah ilegal,” kata Ketua LMKP, Agung Pratama.

Dalam audiens yang dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, LMKP juga meminta agar aparat pemegak hukum yang menangani pengungkapan kasus penangkapan tiga kapal tersebut transparan dan kuntabel.

Agus menegaskan kasus ini merupakan kejahatan pertambangan yang terjadi di Sultra. Karena itu kata dia, publik harus memantaunya.

“Kami duga ini adalah bukti kejahatan birokrasi pertambangan yang terang benderang terjadi di Sultra. Publik harus tetap memantau,” kata Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, terkait penyelidikan dan penyidikan penangkapan tiga kapal tongkang bermuatan ore tersebut, adalah kewenangan dari Lanal Kendari, dan pihak Kejati tidak bisa ikut campur.

Baca Juga :  Sidang Kasus SPI JPU Hadirkan Dua Saksi

Sementara itu Kepala Syahbandar, La Wilo ketika dikonfirmasi menyatakan setiap orang punya hak untuk melapor jika merasa dirugikan.

” Oh… iya silakan saja, kami tau sesuai tusi kami saja. Orang punya hak melapor kalau merasa di rugikan,”tandas La Wilo via pesan Watsapp.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts