
Malang,zonanusantara.com–
LBH Prodeo Ismaya Malang merasa dikecewakan pihak Perunda Tirta Kanjuruhan, lantaran undangan untuk pertemuan dengan Direktur Utama, dengan warga Desa Mangliawan, Pakis, Kamis (16/7) dibatalkan. Padahal audiensi tersebut terkait perkara dugaan Eksploitasi Sumber Air Wendit di area Taman Wisata Air Wendit (TWAW).
Namun pihak LBH yang datang bersama beberapa warga sia-sia, lantaran Direktur Utama (Dirut) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi mengikuti kegiatan Bupati Malang di Poncokusumo.
Ketua LBH Prodeo Ismaya, Bales Pribadi, mengatakan kedatangan mereka ke kantor perusahaan air minum tersebut untuk memenuhi undangan pihak perusahaan dalam rangka audiensi soal Air Wendit.
“Kami ini datang ke sini atas undangan mereka (perusahaan) terkait audensi dugaan eksploitasi Sumber Air Wendit yang berdampak pada masyarakat Desa Mangliawan,” kata Bales Pribadi.
Bales, akhirnya menunda audensi tersebut lantaran Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut tidak ada di kantornya.
“Kami ingin bertemu langsung dengan Dirut Syamsul Hadi, Karena dalam persoalan ini, Dirut lah yang bisa menjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Syamsul Hadi, saat dikonfirmasi membenarkan, jika ia mengundang LBH Prodeo Ismaya Malang sebagai kuasa hukum dan warga Desa Mangliawan untuk audensi atas tudingan perusahaannya melakukan eksploitasi Sumber Air Wendit yang berada di wilayah Desa Mangliawan.
Namun tidak bisa dipenuhi karena ada giat dengan Bupati Malang. Kendati demikian, Syamsul Hadi mengaku mengutus Direktur Teknik M Haris Fadillah, untuk menemui pihak LBH dan warga namun ditunda.
“Pihak LBH Prodeo yang memilih menunda audensi tersebut,” jelasnya.
Syamsul, menjelaskan Perumda Tirta Kanjuruhan telah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pemanfaatan Sumber Air Wendit. Sementara menyangkut aspirasi warga setempat sudah diteruskan ke pemerintah daerah.
“Aspirasi mereka sudah dijawab oleh Bupati Malang, dan mereka menyetujuinya,” tandas Syamsul Hadi, tanpa menjelaskan jawaban Bupati itu seperti apa kepada warga.
Ia menegaskan berdasarkan izin Kemen PUPR Perumda Tirta Kanjuruhan diperbolehkan mengambil air sebesar 210 liter per detik, namun, dirinya hanya memanfaatkan 50 liter per detik. Sehingga dengan persoalan tersebut, dirinya sudah meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edy Handoyo, karena Perumda Tirta Kanjuruhan sudah teken Memorandum of Understanding (MoU).
“Jika LBH Prodeo Ismaya akan menindaklanjuti dalam persoalan itu, maka Kejaksaan yang akan meng-handle atau ikut menangani apa yang dipersoalkan warga Desa Mangliawan terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit tersebut,” pungkasnya.






