
Wakil Ketua Kasn Tasdik Kinanto, Ketua Kasn Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua Kpk Nurul Ghufron, Wakil Ketua Kpk Alexander Marwata
Jakarta,zonanusantara.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan eksekusi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerima kunjungan Ketua KASN dengan sejumlah pejabat terkait di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Menurutnya, KASN harus melindungi netralitas ASN pada posisi jabatan. Ditegaskan selama ASN tidak ada perlindungan jabatannya, maka selama itu juga tidak akan ada netralitas ASN.
“Kami berharap KASN dapat melindungi netralitas itu dengan melindungi ASN itu di jabatannya” ucap Ghufron
Wakil Ketua KPK ini juga berharap agar KASN memiliki kewenangan eksekusi. Karenanya lembaga tersebut perlu diperkuat dengan meningkatkan kewenangannya. Ia beralasan jika hanya rekomendasi tapi tidak bisa memberi sanksi langsung, itu akan sulit.
Pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata mengungkapkan keprihatiannya terkait jual beli jabatan yang marak terjadi di Indonesia.
“Salah satu yang menjadi keprihatinan KPK dalam pemberantasan korupsi salah satunya adalah terkait jual beli jabatan” ungkap Alex
Wakil Ketua KPK ini menekankan bahwa Kepala Daerah perlu memiliki komitmen. Komitmen tersebut kata dia ditunjukkan mulai dari proses pilkadanya.
Ditambahkan oleh Alex dirinya ingin agar proses promosi mutasi menggunakan sistem elektronik, sehingga bila ada jabatan yang kosong dapat segera diisi.
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A mengapresiasi dukungan dari lembaga anti rasuah tersebut.
“Kami mengucapakan terima kasih dengan dukungan Stranas PK, sehingga komitmen PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah dalam menerapkan sistem merit ASN meningkat pesat,”ujarnya.
Sebelumnya, KASN telah memiliki MoU dengan KPK, namun masa berlaku Mou tersebut telah berakhir 2019 sehingga perlu ada pembaruan.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, SH, M.Hum menekankan pentingnya kerjasama dengan Staranas PK, khususnya dalam hal membangun sistem merit, termasuk didalamnya menegakkan kode etik dan kode perilaku dan Netralitas ASN.
“Ada aspek yang dapat sama-sama kita bangun yaitu Nilai Dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN, untuk mewujudkan ASN yang berintegritas” jelas Tasdik





