Kuasa Hukum Minta Surat Dakwaan Lince Linawati Dibatalkan

Kuasa Hukum Minta Surat Dakwaan Lince Linawati Dibatalkan
Tim kuasa hukum terdakwa (foto : Andi Mardana)
Kuasa Hukum Minta Surat Dakwaan Lince Linawati Dibatalkan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa (Foto : Andi Mardana)

Tangerang, zonanusantara.com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga melibatkan Lince Linawati terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang yang digelar Rabu (15/7) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar, meminta agar surat dakwaan Lince Linawati dibatalkan.

Menurut tim kuasa hukum, ada beberapa kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Dakwaan dengan nomor registrasi perkara PDM-445/TGR/06/2020 Lince didakwa pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama.

Kuasa hukum memaparkan tiga poin dalam eksepsi atau nota keberatan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

“Kami kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya,” kata Fajar saat ditemui di PN Tangerang usai pertandingan.

Baca Juga :  Tim Tabor dari Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ismail Lena

Dalam putusan perkara perdata pada 15 Juni 2020, Lince dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp3.001.585.000,-. Atas putusan tersebut, Lince mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata.

Terkait poin kedua kuasa hukum juga menyoroti terkait tidak adanya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunan surat dakwaan. Kuasa hukum menilai hal ini adalah kesalahan fatal dan seharusnya batal.

“Bagi kami ini sangat fatal  karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada pasal 143 KUHAP ayat 2, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya. Sementara dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum,” terangnya.

Baca Juga :  PPAN Akan Lapor Kapolres Nagekeo ke Bareskrim Mabes Polri

Dengan demikian ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan. Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan.

“Gak lah karena ini perkara kan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts