
Malang,zonanusantara.com– Kejaksaan Negeri Kota Malang merencanakan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi Kayutangan Heritage. Rencana tersebut menyulut aksi protes sejumlah elemen masyarakat. Selain LIRa, kali ini datang dari Malang Corruption Watch (MCW).
Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan penghentian kasus dengan alasan mengembalikan uang kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidananya.
Menurutnya, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Karena itu aparat penegak hukum (APH) diwajibkan untuk aktif mendalami kasus tindak pidana korupsi.
“Untuk itu MCW minta Kejari Kota Malang untuk mengusut dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ibnu Syamsu Hidayat, saat dihubungi awak media, Rabu (15/7).
Ibnu, meminta kejelasan teurs mengusut proyek senilai Rp 1.932.950.000,00 yang bersumber dari APBD setempat. Dana sebesar ini digunakan untuk pengerjaan penataan lingkungan Kayutangan Heritage ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang ini belakangan bermasalah.
“Kejari harus jalan terus dan jangan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Heritage ini dengan alasan kerugian negara tersebut akan dikembalikan,” jelasnya.
Ibnu menjelaskan penghentikan dugaan kasus korupsi pembangunan kawasan kayutangan bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 4.
Selain itu pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan factor yang meringankan/mengurangi pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya atau tidak menghapus tindak pidana.
“Dalam kasus ini MCW menilai, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum,”tandasnya.
Dalam hal pengembalian keuangan negara lanjutnya hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara.
“Hanya BPK yang bisa melakukan itu semua, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3),” pungkasnya.






