Kuasa Hukum Ahli Waris dari dr Hardi Bakal Menempuh Jalur Hukum

IMG 20220213 WA0054 - Zonanusantara.com
Lardi, SH (foto : M. Ossy)
IMG 20220213 WA0054 - Zonanusantara.com
Lardi, SH (foto : M. Ossy)

MALANG- Kuasa hukum ahli waris dari dr Hardi, Lardi, bakal menempuh jalur hukum, atas video yang beredar di media sosial soal tudingan dugaan mafia tanah dalam kasus sengketa harta gono gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati.

Lardi merencanakan melaporkan Gina Gratiana yang telah memposting tudingan mafia tanah melalui beberapa platform media sosial, seperti instagram dan TikTok hingga viral dibahas oleh akun twitter @VettyVutty, belum lama ini.

Read More

“Klien saya merasa telah dirugikan dengan postingan yang viral tersebut. Ada beberapa hal yang bakal dilaporkan, yakni Undang Undang ITE, Fitnah dan pencemaran nama baik,”kata Lardi, Minggu (13/02).

Langkah ini dilakukan lantaran akibat video tersebut kliennya baik keluarga dan ahli warus telah diserang secara hukum. Karena itu dalam waktu dekat ia akan membuat laporan polisi.

“Tak ada campur tangan mafia tanah dan kasus tersebut murni soal harta gono gini,”ujarnya.

Menurutnya yang disoalkan dan ditudingkan Gina Gratiana, yakni anak dari Valentina Linawati, yakni dua rumah di Jalan Pahlawan Trip No B6 dan B7 yang dimana kini sedang ia tinggali bersama saudaranya, yakni Gladys Adiputro.

Baca Juga :  Bripka M. Virmon Terus Kampanyekan Anti KDRT Bagi Pasutri Binaannya

Dijelaskan oleh Lardi, pihaknya hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban No 25 Tahun 2013 yang dimana memutuskan bahwa harta dari dr Hardi dan Valentin yang diperoleh selama menikah harus dibagi dua sama rata. Apalagi sudah ada putusan di tingkat tertinggi, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang sudah final.

Lardi menilai tudingan Valentina Linawati dan anaknya Ginda dan Gladys, menggunakan medsos (media sosial). Namun hal ini pula kata Lardi, sudah diklarifikasi PN Malang, Kepolisian (Polresta Malang Kota) hingga Kementerian ATR/BPN. Instansi terkait ini menyatakan bahwa kasus yang diunggah di medsos bukan kasus mafia, tapi murni masalah harta gono gini.

Diketahui, tiga rumah yang dilelang melalui website lelang.go.id milik KPKNL pada 15 Desember 2021. Ketiga rumah tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan Trip dua diantaranya telah dilelang dan sudah ada pemenangnya yakni no B6, dan B7, tinggal B27.

Rumah tersebut dilelang
PN Malang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dari hasil putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013.

Sebagai informasi, dari puluhan aset yang dimiliki oleh Valentina dan mendiang dr Hardi selama menikah, hingga saat ini sekitar 10 aset telah terlelang dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Aset tersebut, berupa tanah, rumah hingga ruko yang tersebar di beberapa daerah, termasuk paling banyak di Kota Malang.

Baca Juga :  Diduga Terkait Kasus Tanah, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Lardi menjelaskan BPN akan menerbitkan sertifikat baru, untuk menggantikan sertifikat yang lama dengan mencoret buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Sementara dua rumah yang sertifikat atas nama Gina dan Gladys, lanjut Lardi, merupakan hasil pembelian oleh Valentin saat menikah dengan dr Hardi.

Oleh sebab itu, bisa dipastikan bahwa dua rumah tersebut secara sah adalah rumah harta gono gini hasil perkawinan dr Hardi dan Valentina yang berhak di lelang dan hasilnya dibagi dua sama rata.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Malang, Hakim Djuanto menepis tudingan dari Gina dan Gladys yang menyebutkan bahwa dalam proses lelang tersebut ada campur tangan mafia tanah.

PN Malang lanjutnya, menjalankan lelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dari hasil putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013.

Kasus dugaan mafia tanah yang diunggah Gina melalui media sosial tersebut sempat viral. Potongan video tersebut Gina membuat surat terbuka kepada presiden RI Joko Widodo untuk meminta keadilan dalam kasusnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *