Polres Malang Bongkar Sindikat Jual Beli ranmor Kredit Macet

Polres Malang Bongkar Sindikat Jual Beli Ranmor Kredit Macet
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat menunjukkan Barang bukti, saat rilis. (Toski D).
Polres Malang Bongkar Sindikat Jual Beli Ranmor Kredit Macet
Kapolres Malang Akbp Hendri Umar, Saat Menunjukkan Barang Bukti, Saat Rilis. (Toski D).

Malang,zonanusantara.com- Sat-Reskrim) Polres Malang berhasil membongkar sindikat jual beli motor kredit macet dengan merubah Nomor Mesin(Nosin) dan Nomor Rangka (Noka) pada sepeda motor tersebut.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku. Ia menjelaskan untuk mengubah Noka dan Nosin, pelaku mengembosls (Penggedrikan) untuk disesuaikan dengan bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dimiliki sindikat tersebut.

“Pelaku ini merupakan sindikat ya, satu orang berinisial CY juga sudah diamankan tim dari Polda Jatim. CY ini bagian dari sindikat yang berhasil kita tangkap,” ungkapnya, saat dalam sesi rilis di Polres Malang, Rabu (12/8).

Baca Juga :  KIN Investigasi Tanah Ulayat yang Dikuasai Pengusaha

Menurut Hendri, pelaku yang diamankan Polres Malang tersebut diketahui bernama Khotib Krisna (43), warga Desa Kendalpayak, Pakisaji. Pelaku ini mengaku sudah menjual lebih dari 200 unit motor yang telah dirubah nomor mesin dan nomor rangkanya.

“Satu motor emboss (Gedeikan, red) dijual dengan harga sesuai pasaran, tiap type berbeda, mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 30 juta per unitnya. Untuk keuntungan perunitnya mendapat Rp 700 ribu,” jelasnya.

Terungkapnya sindikat ini, lanjut Hendri, berkat adanya laporan dari masyarakat karena ada ketidaksesuaian nomor tahun pembuatan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

“Dari laporan itu kita selidiki, ternyata ini adalah sindikat. Kami masih memburu beberapa pelaku yang terkait dalam kasus ini,” terangnya.

Baca Juga :  Siaran Pers IPW terkait Insieden Penembakan di Caffe

Akibat ulahnya, tambah Hendri, pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 penadah motor curian.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts