Perdaya Korban Lewat Facebook, Pria Asal Donomulyo Perkosa Tiga Gadis Pencari Kerja

Perdaya Korban Lewat Facebook, Pria Asal Donomulyo Perkosa Tiga Gadis Pencari Kerja
Penampakan tersangka (Toski D)
Perdaya Korban Lewat Facebook, Pria Asal Donomulyo Perkosa Tiga Gadis Pencari Kerja
Penampakan Tersangka (Toski D)

 

MALANG, – Akal bulus Dian Bambang Setyo (28), benar – benar licik. Pria asal Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Jawa Timur ini tega memerkosa tiga gadis di waktu yang berbeda. Modusnyapun sederhana. BS yang kini mendekam di jeruji besi Polres Malang memasang lowongan kerja melalui facebook. Jebakan badmen tersangka ini pun berjalan mulus.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, para korban itu masing – masing berinisial N (19), warga Kalipare, Z dan S (22) warga asal Pagak. Para korban tertarik dengan lowongan kerja yang diposting tersangka di media sosial.

Hendri Umar menjelaskan peristiwanya pada Maret 2020. Tersangka yang menggunakan foto profil perempuan ini menawarkan lowongan kerja di warung lalapan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Bersama BB 1, 5 Kilogram.

“Melihat postingan itu, korban yang berinisial N minat dengan lowongan kerja itu. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi,” ungkapnya Hendri, saat konferensi pers, di Polres Malang, Selasa (3/11).

Sambung Hendri Umar, ketika bertemu, korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban, dan meninggalkan korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Pagak, dengan kondisi tangan terikat.

“Usai melakukan perbuatan pada N, tersangka mengulangi perbuatannya di bulan Juli dan Oktober, modusnya masih sama, korbannya yaitu Z dan S,” jelasnya.

Untuk korban berinisial S, tambah Hendri, tersangka mengajak pertemuan di penginapan yang berada di wilayah Kepanjen, dengan alasan untuk interview.

Baca Juga :  LBH Malang Dampingi Korban Pencabulan

“Saat di penginapan itu, korban disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Korban kemudian diperkosa dan mengancam akan dibunuh,” tandas Hendri Umar.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun hinggs 12 tahub penjara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts