Pakar Hukum Administrasi Negara Menyikapi Fenomena Kotak Kosong

Pakar Hukum Administrasi Negara Menyikapi Fenomena Kotak Kosong
Prof Dr Suko Wiyono, membuka Webinar Nasional Fenomena Bumbung Kosong Dalam Pilkada Di Era Pandemi Covid - 19 yang digelar secara virtual
Pakar Hukum Administrasi Negara Menyikapi Fenomena Kotak Kosong
Prof Dr Suko Wiyono, Membuka Webinar Nasional Fenomena Bumbung Kosong Dalam Pilkada Di Era Pandemi Covid – 19 Yang Digelar Secara Virtual

MALANG – Pakar Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN – HAN) angkat bicara menyikapi fenomena bumbung kosong atau kotak kosong dalam Pilkada yang terus meningkat.

Ketua APHTN – HAN Jawa Timur, Prof Dr Suko Wiyono mengatakan sejak dimulainya Pilkada Langsung, fenomena bumbung kosong (kotak kosong) terus meningkat jumlahnya. Dampaknya, calon kepala daerah, tidak mempunyai lawan dalam Pilkada. Situasi ini kata dia sangat memprihatinkan.

Prof Dr Suko Wiyono mengungkapkan hal ini
dalam seminar nasional bertajuk Fenomena Bumbung Kosong dalam Pilkada di Era Covid – 19, di kampus Universitas Wisnuwardhana Kota Malang, Senin (02/11/).

Dijelaskan sejak 2015, calon pemimpin daerah melawan calon kosong ada tiga. Dua tahun berikutnya yakni 2017 ada sembilan kotak kosong.

“Tahun 2018 ada 16. Yang paling parah di tahun ini. Dari total 270 wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, ada 34 bumbung kosong. Sehingga, calonnya sendirian melawan kotak kosong,” jelas Prof Sukowiyono.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Paslon Salaf Kecam Perusakan APK di Beberapa Kecamatan

Kondisi seperti itu lanjutnya, sejujurnya lebih berat. Ia beralasan lawannya bukan orang. Sehingga tidak bisa dinilai kecacatan atau kelebihannya. Sehingga pemilih tidak banyak pertimbangan. Di saat tidak cocok dengan calon yang ada, maka akan memilih kotak kosong.

“Melawan kotak kosong, saya kira malah semakin berat. Bumbung kosong, tidak bisa di nilai, karena tidak ada cacatnya. Kan bukan orang,” paparnya.

Kendati demikian ia memahami situasi itu lantaran sesuai putusan MK, No 100/puu-XIII/2015.

“Ketika calon kalah dengan kotak kosong, ini yang repot lagi. Maka akan diulang, kan biaya lagi,” lanjut Rektor Unidha ini.

Kondisi seperti itu menurutnya, sangat Ironi. Sebagai negara demokrasi yang jumlah Partainya banyak, namun tidak mampu melahirkan kader yang mumpuni.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemilu Secara hybrid Tergantung Keputusan DPP Parpol

“Di negara kita banyak partai politik. Tapi kadang calonnya bukan dari kader sendiri. Malah mengusung calon dari luar partai. Ya kadernya sendiri malah tidak mendapat kesempatan. Jadi selain parpol kurang bisa melahirkan kader, bisa juga karena “mahar” politik yang mahal. Jadi, yang mempunyai modal besar, bisa ikut mencalonkan meskipun di luar kader,” pungkasnya.

Ia berharap, fenomena bumbung kosong tidak terus bertambah. Minimal harus dua pasang calon. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam agenda Pilkada, dengan mengambil hak suaranya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts