KEFAMENANU ZN,- Mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Dionisius Taus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp. 443.000.000,- kaitan dugaan korupsi dana desa Fatusene.
Demikian tuntutan yang dibacakan JPU, Andrew P Keya, SH dan Ridholaah Erinsyah, SH dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Sidang tuntutan dihadiri langsung terdakwa Dionisius Taus.
“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp. 443.000.000,-ujar Andre dalam tuntutannya.
Terdakwa, ujar Andrew terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa juga didenda Rp 50.000.000,- apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara,”terang Andrew.
Lanjut Andrew, dalam pembacaan dakwaan, terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti. Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Terhadap tuntutan Penuntut Umum, penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024,”tukasnya.






