
MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri Malang menggelar sidang khusus bagi pelanggar lalulintas, yang berjumlah 185 orang, dari jumlah keseluruhan 300 orang yang terjaring sejak Desember 2021. Dalam kasus ini pelanggar diwajibkan membayar dengan kisaran Rp 100 hingga Rp 250.000.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan mereka yang disidang dalam pekan ini berjumlah 185 orang.
“Para pelanggar ini terjaring selamaRp by no Desember 2021. Total jumlah denda yang kami terima sebanyak Rp. 15 juta,” tuturnya, Kamis (6/1/2022).
Eko menjelaskan perihal pembayaran biaya denda bisa melalui Koperasi di Kantor Kejari Kota Malang atau melalui ATM sesuai dengan kode pembayaran di masing-masing bank.
Untuk denda tilang lanjutnya, bisa dilihat di laman web tilang.kejaksaan.go.id setelah membayar akan diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang.
“Silahkan bayar dendanya dan ambil barang buktinya,” pungkas pria ramah tersebut.