Usman Akui Terima Uang dari PT Tripel A

Usman Akui Terima Uang Dari Pt Tripel A
Ist
Usman Akui Terima Uang Dari Pt Tripel A
Ist

JAKARTA, Aroma dugaan praktek penerimaan uang di luar jalur resmi di Kantor Syahbandar Molawe, Kendari alias pungli kian mengkerut. Salah seorang staf kantor Syahbandar bernama Usman mengaku menerima uang dari PT Tripel A namun uang PNBP.

Usman dikonfirmasi mengenai dugaan uang yang dia terima dari Efril, PT Tripel A pada 5 Agustus 2021. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 282.500.000. Ketika dikonfirmasi, Usman membenarkan.

“Sekali lagi saya mohon maaf pak yang kami terima itu hanya PNBP,” aku Usman melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/8).

Namun ketika dikonfirmasi lagi terkait berapa jumlah yang seharusnya dibayar, termasuk kenapa dia (Usman) yang terima, Usman tiba – tiba matikan handphone. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tidak dibalas.

Sebuah sumber terpercaya mengatakan Usman tidak memiliki kewenangan menerima uang PNBP karena dia bukan bendahara.

Baca Juga :  Tuntut Aparat Penegak Hukum Usut Dana Hibah di Baznas, LSM Perkara Gelar Aksi Demonstrasi

“Ini malah sudah salah besar karena jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Tiga jenis sertifikat keselamatan saja yang harusnya hanya kurang lebih Rp satu juta, malah dibayar lebih Rp 11 juta” kata sumber minta namanya tidak diekspose.

Usman Akui Terima Uang Dari Pt Tripel ASelain sumber informasi yang mengetahui praktek dugaan pungli di kantor tersebut, wartawan juga menerima sebuah screenshot komunikasi permintaan uang melalui pesan WhatsApp yang juga melibatkan nama Usman. Untuk tidak anggap fiktif hasil screenshot kami pasang di media sebagai bukti.

Data yang diperoleh, menjelaskan penerimaan PNBP alurnya adalah pemohon membayar secara online dan bukti setor yang namanya e.billing itu disetor ke Bendahara penerima. bukan ke saudara Usman sebagai tenaga Marine Inspector dalam bentuk tunai yang jumlahnya ratusan juta perbulan.

Pungutan lain upeti SPB yang juga diterima oleh Usman yang di bantu oleh Syamsir yang memeberikan info seberapa jumlah masing-masing sertifikat dan SPB per masing- masing perusahaan perbulan yang biasanya ditagih dua kali sebulan antar tanggal 1 dan 15.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Perkara Tipikor Desa Letneo Dituntut Hukuman Penjara Berbeda

Praktek seperti ini jelas melanggar hukum karena penerbitan dokumen itu apabila semua kewajiban baik administrasi maupun tekhnis telah d penuhi bukan di tagih per 15 hari. Penerimaan upeti ini yang diklaim Usman sebagai PNBP paling sering diterima di warkop Kendari sambil ngopi ngopi.

Sumber lain menyebutkan Syamsir dan Usman paling sibuk mengurus tagihan yang katanya PNBP padahal mereka bukan bendahara penerima.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts