BONE–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan pengawasan yang ketat selama periode pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Bone melaporkan bahwa tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali Putra, bersama stafnya, telah memastikan bahwa hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada pukul 23.59 Wita, 12 Mei 2024, tidak ada satu pun bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan.
Persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku menegaskan bahwa calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Bone harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 44.084, dengan sebaran dukungan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Bone. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun calon yang berhasil memenuhi persyaratan ini.
Komisioner KPU Bone telah menandatangani Berita Acara tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Dalam berita acara tersebut, tercatat bahwa tidak ada satu pun calon yang berhasil mengumpulkan dukungan.
Dengan demikian, KPU Bone telah mengeluarkan “Siaran Pers” resmi terkait kondisi ini, yang menyatakan bahwa jumlah pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan adalah nihil. Hal ini menegaskan bahwa Pilkada Bone 2024 tidak akan melibatkan calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah kali ini. (*)