Kabupaten Malang – Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, diterpa kabar tidak sedap.
Pasalnya, cabang olahraga yang menjadi bagian dari KONI Kabupaten Malang tersebut di tahun 2022 – 2023 mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta dalam setiap tahunnya.
Akan tetapi, dalam pengelolaan dana hibah tersebut Askab PSSI Kabupaten Malang diduga banyak penyimpangan, karena hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan.
Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri mengatakan, dalam penggunaan uang negara semuanya haru ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan.
“Penggunaan uang negara itu mutlak harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
Menurut Khusaeri, jika Askab PSSI Kabupaten Malang tidak bisa membuat LPJ tersebut, maka Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat seharusnya melakukan audit atas penggunaan dana hibah tersebut.
“Itu kan penggunaan dana hibah dari KONI ke Askab PSSI, anggaran itu diduga diselewengkan karena gak ada LPJ-nya, kalau penggunaan sesuai program pasti ada LPJ,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Khusaeri, dirinya meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera melakukan pengawasan terhadap KONI dan Askab PSSI Kabupaten Malang.
“Jadi saya berharap APIP segera turun tangan, karena APIP memiliki fungsi dan peran sebagai Consulting Partner, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile,” tukasnya.
“Selanjutnya APH (Aparat Penegak Hukum) bisa melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, karena menggunakan dana hibah dari APBD,” imbuhnya..