Boyamin Saiman dkk Praperadilkan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas Masalah Pagar Laut Tangerang Banten

Boyamin Saiman Dkk Praperadilkan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Atas Masalah Pagar Laut Tangerang Banten
Boyamin Saiman
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Jakarta – Pemerhati sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dkk melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan atas sengkarut Pagar Laut Tangerang Banten.

Dalam rilis yang diterima media ini Senin (20/1/2024) Boyamin menjelaskan tindakan KKP tidak segera menetapkan TSK adalah bentuk penghentian penyidikan. Menurutnya, mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Tindakan menunggu 20 hari adalah tindakan ceroboh tidak profesional dan super salah,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas Pagar Bambu di Laut utara Kabupaten Tangerang namun belum menetapkan Tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

Baca Juga :  Karangan Bunga Ketua DPD RI di Pelataran Majid Agung Bone

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat.

Atas tindakan KKP beri tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan Tersangka tersebut , hari ini Senin tgl 20 Januari, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP.

Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.

Baca Juga :  Berawal dari Cikahuripan PBLN Melakukan Safari ke Kelompok Nelayan Benur Tanah Air

“Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan, semestinya KKP telah menetapkan Tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,”harap Boyamin Saiman.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts