BPJamsostek Jamin Kerja Bebas Cemas

Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bpjamsostek Jamin Kerja Bebas Cemas
Ist

Malang- Kehadiran BPJamsostek menjadi oase bagi para pekerja. Selain jadi cahaya bagi masa depan yang digelisahkan setelah masa purna bakti. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah representasi pengambil alih rasa kekawatiran itu.

BPJamsostek merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau perusahaan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja.

Sebagai institusi penyelenggaraan program kesejahteraan pekerja, BPJamsostek memiliki lima manfaat layanan antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Selain itu juga ada manfaat layanan tambahan (MLT) yaitu program perumahan, yang meliputi kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/ kredit konstruksi (FPPP/KK).

BPJamsostek memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah) seperti petani, nelayan, petambak garam, juru parkir, pelaku UMKM, tukang bangunan, tukang ojek, tenaga honorer,

dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lainnya.

Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, yang terjamin dari resiko kecelakaan kerja sejak berangkat, saat bekerja hingga kembali ke rumah.

Baca Juga :  Erick Thohir: Keharmonian Jadi Dasar Transformasi BUMN

Jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJamsostek hingga sembuh.

Jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat tetap, manfaat yang diberikan 56x upah yang dilaporkan ditambah santunan 12 juta. Dan memberikan fasilitas homecare maksimal 20 juta untuk jangka waktu satu tahun.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, mendapat santunan 48x upah dan beasiswa dua anak dari SD sampai perguruan tinggi, maksimal 174 juta.

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar 42 juta.

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan semua profesi pekerja Indonesia berhak sejahtera dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semua pekerja punya resiko baik saat bekerja maupun saat hari tua. Kalau jadi peserta manfaatnya bisa bekerja lebih fokus, tidak usah pikir resiko,” katanya.

Lanjut Anggoro, para pekerja kerja keras saja. Jika terjadi resiko kami akan cover, termasuk beasiswa pendidikan dua orang anak, dari SD sampai perguruan tinggi.

BPJamsostek juga memberikan perlindungan kepada atlet.

Berikutnya Anggoro menyampaikan pihaknya ingin memastikan para pejuang olahraga tanah air terjamin masa depannya setelah purna. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang wajib dimiliki atlet.

Baca Juga :  SiCepat Ekspres dan PERMASTE Salurkan Bantuan untuk Penyandang Tunanetra

“Kami ingin atlet mendapatkan perlindungan misalnya ketika mengalami cedera saat berlatih atau bertanding, agar mereka bisa lebih fokus dengan harapan prestasinya meningkat,” kata Anggoro.

Manfaat yang dapat dirasakan apabila terjadi resiko pada atlet sama dengan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Iuran untuk peserta pun tidak mahal, mulai dari Rp 36.800/ bulan sudah mengikuti tiga program perlindungan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT).

Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, produktivitas pekerja Indonesia meningkat. Bangsa kita semakin maju dan pekerja semakin sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, proses pendaftaran, pembayaran iuran serta pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kantor BPJamsostek terdekat.

@tempodotco

@bpjs.ketenagakerjaan

 

Jalan kaki pergi ke gua

Bawa bekal sepotong nanas

Ayo peduli jadi peserta

Kerja keras bebas cemas

(Hendrika LW)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts