Buang Janin di Hotel Tempat Mereka Kerja Dua Sejoli Ditangkap Polisi

IMG 20240917 183559 - Zonanusantara.com
Ist
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Batu – Dua sejoli berinis DR (20), dan RN (19), ditangkap polisi atas digaan kasus aborsi. Janin hasil akibat hubungan gelap kedua tersangka dibuang di closed Hotel H tempat mereka bekerja. DR (20), warga Sleman, Yogyakarta, sedangkan kekasihnya RN (19), warga Wajak, Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Batu pada 3 September 2024

Polres Batu merilis kasusnya pada Selasa (17/9/2024). Hasil investigasi wartawan ditemukan kedua tersangka selama ini kos di Jalan Trunojoyo, Mawar Gang l, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, dekat hotel H.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama menjelaskan,kasus tersebut terungkap  pada 3 September lalu. Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.

“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan,”jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Edita Doratea Putu Wisang

Sebelum menggugurkan kandungannya keduanya sejoli yang pacaran selama satu tahun sempat memeriksakan kandungan ke bidan saat perempuan diketahui tidak datang bulan.

Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat Phisoprospol dengan cara lewat online di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu, pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan lagi bulan kedua dengan meminum obat yang sama.

“Karena dianggap masih kurang efektif, lantas takaran minum obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke toilet hotel, dan keluarlah janin yang berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan yang kemudian dibuang ke kloset hotel tempat mereka berdua bekerja,” ungkap AKBP Andi.

Baca Juga :  Inggil Resto Beroperasi dengan Konsep Bernuansa Sejarah Malang

Saat diamankan kedua tersangka polisi  dengan barang bukti berupa obat yang diminum RN, celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti. Atas perbuatannya, pasangan kekasih karyawan hotel DR dan RN, dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel H, Deiby membenarkan, tersangka merupakan karyawan di hotel tersebut. Warga sekitar dua tersangka  kos, juga mengetahui kasus ini. (Kharisma)

 

ni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *