Kabupaten Malang – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang, nomor urut 2, dokter Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024).
Cawabup yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Malang, H. Gunawan HS (GUS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar rupiah.
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH mengatakan, dokter Umar Usman yang merupakan Cawabup Malang nomor urut 2 ini dilaporkan ke Unit 2, Satreskrim Polres Malang oleh Dwi Budianto dan Julaikah yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” ucap Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024).
Azni menceritakan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.
“Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) diatas, sekira bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu dengan berbagai cara, yang mana salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berikut upaya upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa,” jelasnya.
Kata Azni, perkenalan kliennya dengan terlapor ini karena sama-sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu, untuk memberi dukungan supaya bisa maju dalam Pilkada 2020, korban memberikan dukungan financial dan menyerahkan sekitar 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembentukan tim.
“Klien kami juga memberikan dukungan financial dan diminta untuk menyerahkan 80 SHM atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” terangnya.
Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.
“Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020, inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tegasnya.
Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 (dua puluh) SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali.
“Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami dengan beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” ulasannya.
Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi Teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat.
“Termasuk istri Klien kami yang juga telah mencoba untuk menghubungi Teradu. Upaya tersebut dilakukan guna meminta agar 20 (dua puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami segera dikembalikan. Namun, Teradu masih belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut,” bebernya.
Azni mengaku, terdapat dugaan kuat bahwa Teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa Klien kami memiliki utang kepada Teradu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik Kliennya.
“Pada pertengahan bulan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta kepada Teradu atas 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, terlapor menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif,” ujarnya.
Janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu sesuai Surat Peringatan (Somasi) No: 108/BRH/102024. Kemudian melayangkan surat somasi kedua di tanggal 31 Oktober 2024, Peringatan (Somasi) No:110/BRH/102024. Serta melayangkan surat somasi ketiga tanggal 2 November 2024 sesuai Surat Peringatan (Somasi) No: 111/BRH/11024.
“Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. Diduga dan Klien kami yakini 20 (dua puluh) SHM yang Teradu bawa telah ditanggungkan ke pihak lain, sehingga kerugian klien kami mencapai Rp 2 milyar rupiah,” pungkasnya.