KEFAMENANU, – Dandim 1618/TTU Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto S.E meninjau langsung lokasi Tanah Sengketa di Pos Haumeniana, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan terkait status lahan yang diklaim oleh pihak Timor Leste.
Dalam kunjungan tersebut, Dandim didampingi Danramil 1618-01/Miotim Mayor Inf Ery Natan M. Ninu, Wadan Satgas Kapten Arh Yudha Putra, Danki SSK II Kapten Arh Kasman Efendi, serta sejumlah personel lainnya. Rombongan langsung menuju titik koordinat patok sengketa, yaitu Patok 57 dengan koordinat 4710-5130 dan Patok 58 dengan koordinat 4698-5122.
Setelah melakukan pengecekan langsung, Dandim juga berdialog dengan warga setempat yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Indonesia dan telah diwariskan turun-temurun dari nenek moyang mereka.

Warga menolak klaim dari pihak Timor Leste yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah mereka.
Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto menyampaikan bahwa tinjauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata di lapangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh akan diteruskan ke komando atas guna merumuskan strategi penyelesaian sengketa batas wilayah ini.
Menurutnya, sengketa tanah di kawasan perbatasan menjadi perhatian serius yang harus segera mendapat solusi.
Kejelasan status lahan ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal di daerah tersebut.
Pemerintah dan pihak terkait akan terus berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil.






