BONE–Masyarakat pendidikan di Kabupaten Bone baru saja menyaksikan sebuah inisiatif yang menarik dalam upaya mengatasi permasalahan yang semakin meresahkan: kejadian bullying atau perundungan di kalangan pelajar. Inisiatif ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Keresahan orang tua dan warga sekolah di Kabupaten Bone terhadap merebaknya perundungan di kalangan pelajar menjadi perhatian serius, dan langkah konkret harus diambil. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kasus bullying di sekolah, UPT SMP Negeri 4 Sibulue yang berlokasi di Kajuara Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, menggelar sebuah acara bersejarah pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 yaitu “Deklarasi Anti Bullying.”
Acara deklarasi ini melibatkan semua pihak yang berperan dalam pendidikan, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, pemerintah desa, komite sekolah, dan orang tua siswa. Tindakan konkret diambil melalui penandatanganan deklarasi oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Dalam deklarasi ini, mereka sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang dinilai melanggar aturan Undang-Undang Anti Perundungan, serta berjanji untuk menjaga nama baik sekolah dan menciptakan kerukunan di antara semua warga sekolah.
Deklarasi Anti Bullying adalah sebuah komitmen resmi yang diambil oleh individu, kelompok, sekolah, atau organisasi untuk melawan dan mencegah perilaku bullying. Dalam deklarasi ini, mereka menyatakan tekad mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, menghormati perbedaan, dan mendukung korban bullying. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan atau mendukung bullying, mengedukasi orang lain tentang dampak buruknya, serta mencari cara untuk secara aktif memerangi bullying di lingkungan sekitar mereka.
Kepala UPT SMP Negeri 4 Sibulue, Masrudi M., S.Pd.M.Pd., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam pencegahan bullying baik di dalam maupun di luar sekolah. Lebih dari sekadar sebuah upacara formal, kegiatan ini merupakan implementasi dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang bertujuan memerangi bullying di kalangan pelajar.
Acara deklarasi ini diakhiri dengan pengalungan selempang Duta Anti Bullying kepada beberapa siswa, pemilihan poster terbaik tentang Anti Bullying, dan penandatanganan Anti Bullying oleh seluruh warga sekolah. Semua tindakan ini adalah langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, penuh empati, dan bebas dari perilaku bullying di SMP Negeri 4 Sibulue.
Deklarasi Anti Bullying ini bukan hanya sebatas simbol, tetapi juga sebuah langkah berani yang mengharapkan perubahan positif dalam dunia pendidikan. Harapannya, inisiatif seperti ini akan terus menyebar dan memberikan inspirasi kepada sekolah lain untuk mengikuti jejak UPT SMP Negeri 4 Sibulue dalam menjadikan lingkungan pendidikan lebih aman dan bebas dari bullying. (*)