Dinasti Politik Di Kabupaten Malang: Kekayaan Kadis DLH Anak Bupati Sanusi Disorot Publik

Dinasti Politik Di Kabupaten Malang: Kekayaan Kadis Dlh Anak Bupati Sanusi Disorot Publik

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali memantik diskursus tajam di tengah masyarakat.

Di saat sorotan publik belum reda atas tren dinasti politik lokal menyusul langkah Bupati Malang H.M. Sanusi melantik putranya sendiri, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini transparansi harta kekayaan sang pejabat muda mendadak menuai perhatian luas.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan bersih Ahmad Dzulfikar tercatat menyentuh angka fantastis di kisaran Rp3,6 miliar hingga menembus Rp4,33 miliar pada pelaporan terbarunya.

Yang paling mencolok dari profil keuangan pejabat berusia muda ini adalah struktur asetnya yang didominasi secara masif oleh sektor tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.

Dalam rincian LHKPN, nilai properti yang dikuasai Ahmad Dzulfikar mencapai total Rp4.300.000.000, yang seluruhnya terkonsentrasi di wilayah Kota Malang.

Baca Juga :  RSUD Siwa Kebanjiran, Tim SAR Batalyon C Pelopor Bantu Evakuasi Pasien

Aset tersebut meliputi sejumlah bidang tanah dan bangunan strategis, mulai dari kepemilikan senilai ratusan juta rupiah hingga properti bernilai Rp1,7 miliar.

Ironisnya, di balik kepemilikan aset properti yang menjulang tinggi tersebut, masih tercatat memiliki tanggungan utang ratusan juta rupiah, sebuah kontras yang membedakannya dari sang ayah, Bupati Sanusi, yang melaporkan kekayaan bersih tanpa beban utang.

Kritik tajam pun bermunculan dari kalangan pemerhati tata pemerintahan. Posisi strategis Ahmad Dzulfikar sebagai kepala dinas yang membidangi isu-isu lingkungan hidup ditambah statusnya sebagai darah daging kepala daerah menjadikannya figur yang berada di bawah mikroskop publik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa penempatan keluarga inti dalam struktur birokrasi esensial tidak hanya memicu potensi konflik kepentingan, tetapi juga menuntut standar akuntabilitas yang jauh lebih tinggi ketimbang pejabat birokrat karier pada umumnya.

Baca Juga :  Australia dan Timor Leste Ikut Turnamen Tinju Amatir di Malang

Transparansi melalui LHKPN sejatinya merupakan instrumen konstitusional yang wajib dipatuhi.

Kendati demikian, publik Malang Raya mendesak agar kepatuhan administratif tersebut tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Keterbukaan angka-angka di atas kertas harus dibarengi dengan integritas moral dan profesionalisme nyata, guna memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Malang terbebas dari bayang-bayang kepentingan oligarki keluarga.

Masyarakat kini menagih bukti konkret bahwa jabatan publik diemban demi kemaslahatan lingkungan dan warga, bukan sekadar estafet kekuasaan yang memperkokoh akumulasi aset segelintir elit di Pendopo Agung.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts