Kota Malang – Seorang pemilik Agensi penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI asal Kabupaten Malang dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Hanifah alias HNF (21).
Dalam laporan tersebut, HNF mengaku sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dan disiksa dan tidak diberi makan selama 2 hari serta dipukul dan dijambak oleh majikannya, Hermin Naning Rahayu alias HMN (45) yang ternyata sebagai egen CPMI.
Akibat laporan, HMN (45) didampingi Kuasa hukumnya, AMBARASTHA Lawfirm & Attorney, Yudhy Sumirto, S.h., membantah atas tuduhan tersebut.
“Jadi HNF itu bukan ART, dia itu CPMI dari PT. SUMBER TENAGA KERJA REMAJA ABADI,” ucap HMN, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/10/2024).
Menurut HMN, HNF ini bukan ART, numun merupakan CPMI dari PT. Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi yng dititipkan untuk mengikuti serangkaian traning sebelum pemberangkatan ke negara tujuan kerja.
“Jadi, HNF ini CPMI, pada 30 September 2024 laludia, meninggalkan mess tanpa ijin ataupun pemberitahuan, semua CPMI disini tidak ada larangan untuk keluar, mereka disini menjalani training sebelum berangkat, salah satu Job Offer dia itu menjaga hewan peliharaan (anjing),” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum HMN, dari AMBARASTHA Lawfirm & Attorney, Yudhy Sumirto, S.h. menjelaskan, bahwa HMF bukan merupakan ART, namun merupakan CPMI titipan dari PT. Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi yang mana dititipkan guna persiapan untuk bekerja di negara tujuan pekerjaan. Berdasarkan Job Offer.
“Jadi tuduhan HNF terhadap klien kami tidak benar, dan klien kami tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, Para CPMI yang ada ini bisa menjadi saksi apabila diperlukan untuk membuktikan klien kami tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Yudhy, untuk tuduhan penyekapan terhadap HNF, dan tidak memberi makan itu merupakan suatu fitnah dan tidak benar karena selama di tempat ini masing-masing CPMI ditempatkan di kamar mess masing-masing yang mana para CPMI tersebut memegang kuncinya sendiri-sendiri.
“Itu fitnah yang merugikan klien kami, para CPMI memperoleh jatah makan tiga kali dalam sehari, ini dapat kami buktikan baik itu melalui kesaksian teman-teman CPMI lainnya dan juga CCTV yang klien kami miliki,” tegasnya.
“Kami selaku kuasa hukum menduga apakah laporan/pengaduan itu murni inisiatif dari HNF atau ada pihak lain yang memanfaatkan peristiwa ini karena adanya persaingan bisnis dengan klien kami atau menjatuhkan nama baik klien kami,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan di beberapa media massa online dan televisi, telah diunggah peristiwa tersebut dengan judul ‘Aniaya ART Majikan Di Kota Malang Dilaporkan ke Polisi’.
Dengan ada pemberitaan tersebut, dinilai sebuah fitnah yang merugikan, apalagi didukung dengan demo di depan Polresta Malang Kota dengan menyebut HMN selaku pelaku padahal dalam laporan/Pengaduan tersebut belum ada terlapor (dalam lidik).
Oleh karena itu HMM melalui AMBARASTHA Lawfirm & Attorney, selaku tim kuasa hukumnya akan menindaklanjuti dengan upaya hukum terkait adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.