Dua Napi Beragama Hindu Dapat Remisi

Dua Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Malang, Hengky Giantoro

MALANGKOTA – Antono Bin Brahim dan Mila Dwi Jayanto mendapat remisi khusus atau pengurangan masa pidana berkaitan dengan hari Raya Nyepi. Penyerahan SK remisi khusus sesuai Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-486.PK.05.04 Tahun 2023 diserahkan Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Malang, Budi Purwadi, Rabu (22/03/2023).

Budi Purwadi mengatakan kedua warga binaan mendapat pengurangan masa menjalani pidana 15 hari. Pemberian remisi ini lanjutnya merupakan hak narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya

Menurutnya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Bone Perkuat Keselamatan Lalu Lintas Pelajar dengan Pembentukan PKS di SMPN 3 Kahu

Sementara itu Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1 Malang, Hengki Giantoro menegaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus disyukuri dengan cara memperbaiki diri, selama menjalani sisa masa pidana, agar para WBP terus menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas, serta meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

“Selamat merayakan hari raya nyepi,”ucap Hengki Giantoro.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts