MALANG- Bulan suci ramadhan bagi umat Muslim akan dimulai pada Kamis besok. Selama ramadhan berlangsung jam kerja bagi ASN akan disesuaikan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 065/3442/35.07.034/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemkab Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan dasar terbitnya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah setempat dasar hukumnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja di hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
“Sedangkan untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat ASN masuk mulai Pukul: 08.00-15.30 WIB, waktu istirahatnya lebih awal, yakni pukul: 11.30 sampai pukul 12.30,” ungkap Wahyu Hidayat, Rabu (22/3/2023).
Wahyu menjelaskan ada perbedaan Jam kerja ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, dan Sabtu, para ASN masuk bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30, atau selama 30 menit. Di hari Jumat para pegawai tersebut masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30,” jelasnya.
Dengan diberlakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan tersebut memenuhi jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per-minggu.






