Era Baru Pengelolaan Hutan   Kawasan Gunung  Inerie

Era Baru Pengelolaan Hutan   Kawasan Gunung  Inerie

Di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat gunung Inerie. Di sebelah utara tampak gersang sedangkan di sisi selatan terdapat kawasan hutan yang tetap lestari didukung masyarakat yang berdiam di seputaran lereng selatan gunung tersebut yang berhadapan langsung dengan laut Sawu.

Kampung-kampung tradisional itu antara lain, Maghilewa dan Jere masuk wilayah Desa Inerie, sedangkan kampung Watu dan Bo Ngedo masuk wilayah Desa Sebowuli dan kampung Leke masuk wilayah Desa Paupaga.

Di lereng selatan gunung Inerie terdapat kawasan hutan yang dijaga dan dilestarikan turun temurun masyarakat adat  sejak ratusan tahun lalu.

April 2026 sejarah baru tercipta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia  menyerahkan SK Nomor: 6900 Tahun 2024 kepada Desa Inerie melalui Lembaga Pengolahan Hutan Desa (LPHD). SK tersebut diserahkan langsung Bupati Ngada Raimundus Bena, disaksikan, Ketua DPRD Ngada Romilus Juji, Kepala UPT KPH Wilayah Ngada Nagekeo dan Staf,  Pimpinan SKPD, Camat Inerie, Penjabat Kepala Desa Inerie, ketua BPD, Kepala Desa se-Kec Inerie, Masyarakat Pemanfaat, Tokoh Desa dan undangan.

Bupati Ngada Raimundus Bena menyerahkan SK tersebut kepada desa Inerie melalui Lembaga Pengelolah Hutan Desa Inerie yang diketuai Yohanes Dhey.

Baca Juga :  Hutan Pinus Bulu Tanah: Destinasi Alam yang Mendorong Ekonomi Desa

Hutan Tetap Negara, Manfaat untuk Warga

Kawasan seluas 76 hektare, merupakan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada desa melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat setempat. Meskipun statusnya milik negara, namun hak pengelolaannya diberikan kepada desa, melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa/LPHD yang dibentuk masyarakat setempat.

 

Hutan Tetap Negara, Manfaat untuk Warga

 

Ini penting: statusnya tetap hutan negara. Bukan jadi milik pribadi atau desa. Tapi hak mengelolanya diserahkan ke warga lewat LPHD. Tujuannya untuk sejahterakan masyarakat, jaga hutan tetap lestari dan, memberikan peran ke warga untuk mengurus alamnya sendiri.

 

Prinsipnya juga tegas: tidak boleh rusak, harus libatkan warga, dan pakai kearifan lokal. Yang dijaga turun-temurun, kini dikuatkan negara.

 

Bisa Dipetik, Tak Boleh Dirusak

 

Lalu warga dapat apa? Banyak. Tapi ada aturannya.

 

Bisa ambil hasil hutan non-kayu: madu, rotan, kopi, kakao, buah-buahan. Bisa buka wisata alam, kelola air bersih. Kayu? Boleh, tapi terbatas. Khusus untuk bangun rumah adat, dan harus sesuai aturan.

Baca Juga :  Presiden Oecusse Timor-Leste Ajak Pemkab TTU Wujudkan Zona Perdagangan Bebas Demi Kesejahteraan Perbatasan

 

Di lereng Inerie, pohon kopi dan kakao sudah ditanam warga sejak lama. Pohon-pohon besar jadi pelindungnya. SK ini memastikan: kebun tetap jalan, hutan tetap tegak.

 

Paru-paru yang Dijaga Bersama

Hutan Desa Inerie ini bagian dari skema Perhutanan Sosial. Program nasional KLHK yang intinya: kasih akses kelola hutan ke warga, asal lestari.

Harapannya satu: hutan dimanfaatkan, tapi jangan dieksploitasi. Karena hutan Inerie bukan sekadar 76 hektare tanah. Bagi warga Maghilewa, Jere, Watu, Bo Ngedo, Leke — ini paru-paru. Ini hadiah Tuhan.

“Biarkan pohon bertumbuh sebagai pelindung,” pesan yang mengendap di Inerie hari itu. “Kita boleh memanfaatkan, tapi jangan sampai alam rusak dan bencana datang.”

Di Inerie, era baru sudah mulai. Bukan era tebang habis. Tapi era jaga bersama. Era di mana SK dari Jakarta bertemu kearifan dari lereng gunung.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts