MALANG – Agenda audiensi Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini berbuntut panjang.
Kunjungan kerja yang semula tampak sebagai agenda kedinasan biasa tersebut kini diterpa isu serius terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemalsuan dokumen negara.
Kronologi dan Indikasi Pelanggaran
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Turut hadir pula Ketua Ansor Kabupaten Malang dalam rombongan tersebut.
Persoalan mencuat ketika muncul dugaan bahwa dokumen pendukung perjalanan dinas tersebut menggunakan tanda tangan hasil pemindaian (scan) yang tidak tervalidasi secara sah.
Praktik ini dinilai melampaui batas pelanggaran administratif ringan dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah tegas.
Wakil Ketua Fraksi PDIP, Zulham Akhmad Mubarrok, mendorong lembaga legislatif segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
”Pembentukan Pansus Hak Angket adalah langkah resmi lembaga untuk mendalami permasalahan ini. Kami perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan secara transparan,” ujar Zulham, Kamis (30/4/2026).
Untuk itu, Zulham menegaskan, untuk menjaga marwah jabatan publik dari praktik ‘pembangkangan administratif’, agar dalam penggunaan dokumen tidak sah dalam urusan kenegaraan memiliki implikasi hukum yang serius.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang juga mendesak untuk dilakukan audit pada proses administrasi, mekanisme penganggaran, hingga prosedur teknis perjalanan dinas.
Langkah yang diusulkan Fraksi PDIP ini bertujuan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Malang tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Jika dalam proses investigasi Pansus ditemukan bukti pelanggaran yang kuat, Fraksi PDIP menegaskan bahwa proses hukum harus diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.
”Tujuannya jelas, memastikan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Zulham.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Sekretariat Daerah maupun Wakil Bupati Malang terkait tudingan penggunaan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas birokrasi di Kabupaten Malang.






