Evaluasi Kinerja Tahunan Kajari Membuka Diri untuk Dikritik

Evaluasi Kinerja Tahunan Kajari Membuka Diri Untuk Dikritik
Ist
Evaluasi Kinerja Tahunan Kajari Membuka Diri Untuk Dikritik
Ist

KEFAMENANU,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roberth  Jimmy Lambila.SH.MH memaparkan kinerjanya sepanjang tahun 2022. Di dampingi Para Kepala Seksi, orang nomor satu di kejaksaan negeri Kefamenanu itu membuka diri bagi pemerintah daerah dan masyarakat di daerah itu untuk berkonsultasi maupun memberikan kritik.

“Pintu kantor Kejaksaan terbuka bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah yang ingin berkonsultasi dan memberikan kritik yang konstruktif untuk perbaikan kinerja Kejaksaan,” kata Roberth, Selasa (27/12/2022).

Pernyataan tersebut sebagai bentuk transparansi dalam menjalankan pemerintahan di bidang penegakkan hukum. Selain itu Roberth mengaku kinerja dan capaian instansinya selama ini berkat dukungan pemerintah daerah Kabupaten TTU dan masyarakat.

“Selaku pimpinan Kejari TTU, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah mendukung kinerja Kejaksaan Negeri TTU,”ujarnya.

Baca Juga :  Dari Pantai Wini Humusu, Bupati TTU Ajak CPNS Tinggalkan Zona Nyaman

Roberth kemudian merincikan capaian kinerja tahun 2022 berdasarkan bidang- bidang yang ada pada Kejaksaan. Ia menyebut, bidang pembinaan realisasi anggaran penyerapan 98 persen.

Berikutnya, Intelijen. Kegiatan lidik target 1 perkara yang ditangani 5, diselesaikan 3, sisa 2 perkara. Selain itu pengawalan proyek strategis pemerintah, target tidak ada, realisasinya lebih dari Rp.135 miliar.

Sementara di bidang Pidana Umum (Pidum)
Penanganan kasus Restoratif Justice sesuai target yakni 6 perkara semua tuntas. Hal yang sama terjadi pada SPDP merealisasikan 89 kasus sesuai target, termasuk prapenuntutan realisasi 75 perkara sesuai target.

“Penuntutan target  65 Perkara realisasi 62 perkara, eksekusi 54 perkara realisasi 54.
Terpidana terget 64 terpidana, realisasi 64 terpidana,” paparnya.

Bidang lain antara lain Pidsus, Lidik 12 Perkara. Diselesaikan 10 perkara. Pra penuntutan 15 perkara diselesaikan 15 perkara, penuntutan 18 perkara diselesaikan 18 perkara. Eksekusi perakara Tipikor target 12 perkara dilaksanakan 12 perkara.

Baca Juga :  Datangi Balai Kota Malang, APP Akhirnya Tunggu Proses Sidang Tembok Griya Shanta

Eksekusi Uang pengganti Rp.2.416.296.520 (Dua miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan ini sebagai PNBP Kejaksaan yang telah disetorkan ke Kas Negara.

Terakhir bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Targetnya 2, hanya satu yang dapat diselesaikan.

“Penyelamatan Aset Tanah Pemda 80 Ha di KM 9 Jurusan Kefamenanu -Kupang, senilai lebih kurang Rp.80 miliar,” tutup Roberth.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts