Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa JEP

Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Jpu Terhadap Terdakwa Jep
Hotman Sitompul
Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Jpu Terhadap Terdakwa Jep
Hotma Sitompoel

Kota Batu – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menunda sidang kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu dengan terdakwa JEP, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (20/7).

 

Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum berterima kasih atas Penundaan sidang tersebut. Menurutnya ini membuktikan, JPU sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan.

“Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai,” kata Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

Pihaknya melihat terkait dengan penahanan terdakwa, menurutnya adalah hak dari majelis hakim.

“Kami hanya bertanya selama 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan? Ujar Bang Hotma dengan penuh selidik.

 

Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya juga menyampaikan, bahwa hal itu adalah hak setiap masyarakat.

 

“Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan  maka dari itu hati-hati,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejari TTU Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

 

Pihaknya percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya.

 

“Jadi, jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya. Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu? Termasuk Arist Merdeka Sirait yang berteriak ‘hukum berat-hukum berat’. Kalau dia yang kena bagaimana? Tanya sama dia, kalau bapaknya kena, adiknya kena mau gak dia berteriak? Papar Bang Hotma.

 

Menurutnya, apakah sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut sudah 12 tahun yang lalu.

 

“Maka dari itu, mari pakai nalar kita masing-masing! ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? Paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan,” tegas Bang Hotma.

Perihal dengan podcast-podcast yang ditampilkan di chanel youtube dan dilakukan oleh terduga korban, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H memperingatkan, bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup menurutnya adalah untuk melindungi privasi dari pelapor.

“Tapi mengapa justeru pelapor safari ke podcast-podcast itu pertanyaan kami? Sekali lagi, jangan mempengaruhi, menekan, mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena hukum harus berjalan di relnya, oleh karena itu kami peringatkan jangan sekali lagi menyebarkan fitnah dengan mempengaruhi masyarakat, seolah-olah klien kami bersalah tanpa adanya pembuktian. Stop di podcast, hormati persidangan, karena ini juga sidang tertutup untuk umum,” tegas Jeffry.

Baca Juga :  Dua Triwulan Terakhir, Polres Bone Amankan 576 Gram Sabu dan 196 Tersangka Narkotika

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan cek dan ricek berkaitan dengan pembacaan tuntutan tersebut.

“Ya, karena banyak sekali, bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda. Selain itu juga ada beberapa alasan analisa yuridis bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim, untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, jika jadwal agenda persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan.

“Untuk jadwal agenda persidangan pada Rabu 27 Juli 2022, masih sama pembacaan tuntutan kepada terdakwa dengan sidang tertutup secara online, sebagaimana Perma no.4 tahun 2020 pasal 2 persidangan secara elektronik,” tandasnya. (Tim/ima)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts