KEFAMENANU,- Polisi Resort (Polres) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur terhitung tanggal 1 Juli telah memulai uji coba penggunaan syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data yang dihimpun menyebutkan, hingga hari ke 3 pelaksanaan, sebanyak 57 orang telah mengurus SIM dengan syarat penggunaan BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 hingga 3 Juli 2024.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, mengungkapkan pada hari pertama tanggal 1 Juli 2024, tercatat 8 orang yang mengurus SIM baru dan perpanjangan, dengan incian 1 orang untuk SIM jenis C dan 3 orang untuk SIM jenis A baru, serta 3 orang untuk SIM C dan 1 orang untuk SIM A perpanjangan.
Pada hari kedua yakni tanggal 2 Juli 2024 meningkat menjadi 21 orang yang mengurus SIM, terdiri dari 9 orang SIM C baru, 6 orang SIM A baru, 5 orang SIM C perpanjangan, dan 1 orang SIM A perpanjangan.
Sementara pada hari ketiga, 3 Juli 2024, tercatat 28 orang yang mengurus SIM, dengan rincian 12 orang SIM C baru, 7 orang SIM A baru, 8 orang SIM C perpanjangan, dan 1 orang SIM A perpanjangan.
“Total keseluruhan selama tiga hari pertama bulan Juli ini mencapai 57 orang yang telah mengurus SIM dengan syarat harus memiliki BPJS Kesehatan,” ujar Iptu Rahmat, Kamis (04/07/2024).
Menurutnya, lonjakan ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, seiring dengan kebijakan yang diterapkan oleh pihak kepolisian di wilayah ini.