KEFAMENANU,- Kasus dugaan ilegal logging kayu Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin menjadi perhatian publik.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kasus ini juga menyeret nama dua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.
Menurut hasil investigasi Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, ratusan batang kayu Sonokeling berbentuk dolgen diduga dikendalikan oleh dua anggota Polres TTU berinisial A dan JU.
Kayu-kayu ini diangkut dari lokasi penebangan menuju tempat penampungan sementara di AMP milik PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H., mengungkapkan bahwa proses pengangkutan kayu ilegal dilakukan secara berkala sepanjang Januari 2025, dengan pengawalan ketat dari oknum kepolisian. Namun, operasi tersebut akhirnya terbongkar setelah anggota Polres TTU melakukan pemeriksaan di lokasi penampungan pada 30 Januari 2025.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan kemungkinan adanya kerja sama antara Pengusaha kayu bernama Komang, dua oknum anggota Polres TTU, dan pihak PT Naviri.
PT Naviri, yang diketahui beroperasi di sektor tambang galian C di Kali Noemuti, diduga memberikan akses tempat penampungan kayu atas permintaan salah satu oknum anggota kepolisian.
Lebih mencurigakan lagi, alasan yang digunakan untuk menyimpan kayu tersebut di lokasi PT Naviri adalah bahwa kayu itu merupakan “titipan” dari Polres TTU. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Praktik pembalakan liar ini bertentangan dengan moratorium penebangan Sonokeling yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT sejak 2022 dan masih berlaku hingga saat ini. Pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kelestarian hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah TTU.
Di tengah dugaan keterlibatan oknum aparat, Lakmas NTT tetap memberikan apresiasi kepada Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang tegas dalam menangani kasus ini.
“Walaupun ada anggota Polres TTU yang diduga terlibat, kami tetap memberikan apresiasi kepada Ibu Kapolres TTU yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan ini,” ujar Viktor Manbait, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di TTU dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pemberantasan praktik ilegal logging. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa ada intervensi atau impunitas bagi pelaku yang terlibat.