Pengusaha Koperasi di Malang Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penggelapan

Pengusaha Koperasi Di Malang Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penggelapan
R. Insan Kamil menunjukkan surat laporan ke polisi
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Malang – Seorang warga asal Tangerang, Provinsi Banten bernama R. Insan Kamil, 54, melaporkan Pengusaha Koperasi di Malang, Gunadi Yuwono, dugaan Kasus Polisi-periksa-para-saksi-atas-kasus-dugaan-penggelapan-cawabup-malang/” title=”Polisi Periksa Para Saksi atas Kasus Dugaan Penggelapan Cawabup Malang”>Penggelapan uang angsuran pinjaman. Waega asal Dampit itu menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (15/11) sore.

Korban menjelaskan sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, ia terlebih dahulu melayangkan somasi ke Gunadi, 17 September 2024, namun tak ada tanggapan.

Menurutnya kasus ini berawal dari niat bermitra dengan Supandi untuk membuat kompleks perumahan di Malang. “Kemudian, Pak Supandi yang memiliki sertifikat tanah sekitar 5 ribu meter persegi, dijaminkam untuk mencairkam uang di koperasi milik Pak Gunadi senilai Rp1,6 miliar,”ungkap pria berprofesi wartawan.

Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran dari Supandi ke Gunawan. Pada 9 Januari 2019 lalu, melalui rekening Bank BRI milik istrinya, ia melakukan transefer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA atas nama Gunadi Yuwono.

Baca Juga :  Polisi Razia Twenty Karaoke and Resto

Pengiriman dana tersebut merupakan bagian dari pembayaran utang sebesar Rp1,6 miliar tersebut. Namun, usaha ini gagal terealisasi. Sehingga, ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah, untuk membebaskan tanggungan. Namun tanah itu tidak sempat terjual, sementara sertifikat ditahan, dan pihak Gunadi ingin menguasai aset tersebut.

“Sementara, uang saya yang untuk angsuran, tidak dianggap. Kalau tidak dianggap seharusnya dikembalikan,” ujarnya.

Lantaran itu, Kamil sempat membuat surat somasi dan memberikan waktu hingga 25 September 2024 untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga, batas waktu tidak dipenuhi oleh terlapor dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Karena ada unsur pidana sehingga  kami mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, untuk diminta keterangan berkaitan dengan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Posisi Janin dan Pendekatan Holistik Kebidanan, Ibu Ketua Yayasan Universitas Andi Sudirman Ikuti Workshop IBI di Jakarta

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh saat dikonfirmasi  menyatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Selain itu pihaknya juga akan mengecek surat disposisi dari Polda Jatim untuk memastikan pelimpahan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

Pengusaha Koperasi Di Malang Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penggelapan
Insan Kamil Bersama Gunadi Yuwono (Kaos Hijau), Supandi, Dan Anak Gunadi, Di Resto Bandar Djakarta, Pluit, 12 Februari 2018..

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Gunadi Yuwono menegaskan bahwa ia tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil. “Saya sama Insan Kamil tidak kenal. Insan Kamil hanya bikin karangan aja, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya sama saya,” ujarnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts