Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (11/12/2024) kemarin.
Pemanggilan ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 tersebut untuk pendalaman perkara kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut, ketujuh saksi itu yakni Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, serta Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima media online ini menyampaikan, pemeriksaan ketujuh orang tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo.
“Penyidik KPK melakukan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ada tujuh orang yang diperiksa disana, yakni AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” tegasnya singkat, dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (12/11/2024).
Akan tetapi, ketika ditanya tentang materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK dan kehadiran para saksi untuk menjalani pemeriksaan, Tessa belum bisa menyampaikan secara detail.
“Tim penyidik masih bekerja, jadi belum bisa kami sampaikan,” tukasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Dari 21 tersangka itu, empat tersangka itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan, 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.