Kota Malang – Inspektorat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya untuk ikut menggencarkan sosialisasi pencegahan dan antikorupsi.
Sekretaris Inspektorat Kota Malang, Siti Mahmudah, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Bahwa media massa memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Maka peran media tidak hanya sebatas menyebarkan informasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi korupsi,” ungkap Mahmudah.
Acara sosialisasi ini sendiri digelar di Sekertariat PWI Malang Raya jalan MT Hariyono nomer 1A blok 10 Kota Malang. Digelar Selasa (29/10) yang diikuti 20 wartawan anggota PWI Malang Raya dari berbagai media.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto menambahkan. Bahwa melalui forum ini, Diskominfo berharap kegiatan sosialisasi yang digawangi oleh Inspektorat Kota Malang ini, dapat disosialisasikan ke masyarakat.
“Agar masyarakat yang madani mampu kita kuatkan secara bersama,” ucap Widianto.
Ia pun mengapresiasi PWI Malang Raya yang begitu progresif membuat program terobosan yang bermanfaat kepada masyarakat. Diantaranya, Jurnalis Siaga Bencana, juga Sekolah Jurnalis Indonesia dan berbagai program lainnya.
“Kami sangat mendukung PWI Malang Raya, agar semakin membumi, dan menepis phobia terhadap sosok wartawan,” kata Widianto.
Ketua PWI Malang Raya dalam kesempatan yang sama, juga menuturkan, jika sosialisasi ini sebagai bentuk sinergi dengan Pemkot Malang. Ia pun berharap kerjasama ini yang terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan.
Terutama mengenai pemahaman tentang tindak pidana korupsi, hingga nantinya dapat turut serta menggaungkan Pencegahan Korupsi. Agar pemberitaan yang dibuat anggota PWI dapat terarah tidak menyalahi aturan.
“Dari sosialisasi yang dikemas alam diskusi ini, kami berharap PWI Malang Raya bisa membantu terkait strategi sosialisasi dan publikasi pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan hingga di tingkat RT dan RW,” tukasnya.