KEFAMENANU ZN,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Non TPI Wonosobo, Jawa Tengah mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Kamboja, Jumat (8/12).
WNA berinisial ZAI (40) diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian saat kepengurusan paspor.
“Yang bersangkutan telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, K. A. Halim dalam realese yang diterima media ini, Jumat (8/12).
K.A.Halim mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan telah mendapat petunjuk untuk dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena memenuhi unsur-unsur untuk dibawah ke meja hijau/ pengadilan supaya memberikan efek jerah kepada yang bersangkutan atau WNA lainnya yang tidak tertib administrasi keimingrasian.
K.A.Halim menjelaskan, diamankannya WNA tersebut bermula pada saat yang bersangkutan diwawancara petugas pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat diwawancara yang bersangkutan menunjukkan gesture tubuh yang mencurigakan dan sedikit kebingungan karena kurang fasih berbahasa Indonesia.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sembari menunggu hasil penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,”ungkapnya.
K. A. Halim menuturkan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini. Selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.
“Terkait kasus ini yang bersangkutan diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”tuturnya.