Inspektorat Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang

Inspektorat Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Askab Pssi Kabupaten Malang
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Inspektorat Kabupaten Malang saat ini tengah mendalami perkara dugaan penyelewengan dana hibah Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (2/8/2024).

Menurut Nurcahyo, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan fakta-fakta yang ada di lapangan atas perkara penyerapan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu saat ini baru pada tahap pengumpulan data, untuk dilakukan proses analisis,” ucapnya.

Sebab, lanjut Nurcahyo, dalam proses pencairan dana hibah itu mekanismenya harus ada pengajuan proposal dan pencairannya juga disertai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Uniasman dan Institut Ilmu Hukum Lamadukelleng Jalin Kemitraan Strategis untuk Peningkatan Kualitas Akademik

“Jadi, Askab ini di tahun Anggaran (TA) 2022 mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta, nanti akan kita kroscek dengan proposal, dan NPHD, serta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) nya,” terangnya.

Terlebih, tambah Nurcahyo, berdasarkan informasi yang beredar di luar, dalam penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten Malang diduga banyak penyelewengannya.

“Nanti kita samakan antara Proposal pengajuan, LPJ, dan NPHD, itu mekanismenya, informasi diluar ada dugaan itu (Penyelewengan Penggunaan dana hibah),” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, di Tahun Anggaran (TA) 2022, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta, namun penyerapan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan NPHD pemberi dana hibah dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Serukan Pencegahan Pelanggaran dalam Proses Rekapitulasi DPS Pilkada, KPU Diminta Transparan dan Taat Hukum

Namun, meski tidak sesuai dengan NPHD dibYA 2023, KONI Kabupaten Malang dibTA 2023 tetap mengucurkan dana hibah dengan nominal yang sama.

Dengan begitu, diduga ada keterlibatan salah satu pengurus KONI Kabupaten Malang dalam pencarian dana hibah tersebut, terlebih Ketua KONI Kabupaten setempat Periode 2024-2028, H Rosydin ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan WhatsApp tidak merespon hingga berita ini diunggah.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts