BONE–Di sebuah sudut Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sebuah peristiwa penting terjadi pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, seorang pria berusia 46 tahun berinisial R bin HS, yang berasal dari Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan ini bukan sekadar operasi biasa. Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan detail dari penggerebekan ini. Awalnya, pelaku tertangkap tangan saat membawa satu sachet sabu ukuran besar yang tersembunyi dalam masker hitam di laci dasbor sepeda motornya. Namun, itu hanya awal dari pengungkapan yang lebih besar.
Operasi polisi tidak berhenti pada penemuan di jalan tersebut. Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah kontrakan R bin HS, yang ternyata menyimpan barang bukti lebih banyak. Dalam lemari pakaian di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang-barang yang membuat siapa pun terkejut: satu pot bertuliskan “Fiona” yang berisi tiga sachet sabu besar, dua sachet sabu ukuran sedang, satu timbangan digital, batang pireks kaca, dan sendok takar sabu. Penemuan ini mengungkapkan jaringan yang lebih luas dan canggih dalam peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama AS. Berdasarkan arahan napi tersebut, pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga Rp70 juta. Melalui sistem transfer, pelaku mengirim uang muka sebesar Rp30 juta kepada seorang yang diduga menjadi perantara bernama UF, sebelum mengambil narkoba tersebut di sebuah titik pinggir jalan di Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap.
Jaringan ini menggunakan metode yang dikenal sebagai “sistem tempel,” di mana narkoba diletakkan di lokasi yang sudah disepakati, dan pembeli hanya perlu mengambilnya. Setelah transaksi pertama selesai, pelaku mengirimkan sisa pembayaran sebesar Rp10 juta, menunjukkan niat untuk menjual sabu tersebut di Kabupaten Bone.
Barang bukti yang disita mencapai berat 105,6 gram, atau lebih dari 100 gram sabu, yang semuanya kini berada di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan besar dalam memerangi peredaran narkotika, tetapi juga menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang melibatkan narapidana, komunikasi digital, dan operasi lintas provinsi.
Polres Bone kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri lebih dalam rantai distribusi narkotika ini. Kasus R bin HS memberikan gambaran nyata bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di Sulawesi Selatan, dengan jaringan yang tak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi melibatkan wilayah-wilayah strategis lainnya.
IPTU Aswar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku-pelaku narkoba, terutama yang menyasar masyarakat di Kabupaten Bone. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pelaku yang terlibat, termasuk yang berada di balik jeruji penjara, akan kami kejar,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Bone memerlukan perhatian serius dan kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, dan lembaga hukum lainnya. Bagaimanapun, sabu yang ditemukan dalam penggerebekan ini tak hanya merupakan hasil dari kejahatan individu, tetapi bagian dari kejahatan terorganisir yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. (*)