Juni, Tarif Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan Mengalami Kenaikan

Juni, Tarif Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan Mengalami Kenaikan
Syamsul Hadi (Toski D)
Juni, Tarif Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan Mengalami Kenaikan
Syamsul Hadi (Toski D)

MALANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan merencanakan untuk menyesuaikan tarif bagi pelanggan, yang mulai berlaku pada Juni.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi mengatakan, rencanakan penyesuaian tarif ini sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang H.M Sanusi.

Dijelaskan, kepastian penyesuaian tarif tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Penerbitan SK tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Selama 11 tahun tidak pernah ada penyesuaikan tarif air minum, dan baru nanti di bulan Juni akan kami berlakukan,” kata dia, Ahad (23/5).

Menurut Syamsul, tarif dasar air sejak 2010 ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-/m³ akan disesuaikan menjadi Rp. 2.400,-/m³, ketentuan itu sudah sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020.

Baca Juga :  Masa Pandemi Covid-19, BPF Malang Justru Over Target 

“Tarif dasar itu akan diberlakukan bagi pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI. Untuk tarif rendah bagi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, yang semula Rp. 1.100,-/ m³ akan menjadi Rp. 1.950,-/ m³,” jelasnya.

Penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut, lanjut Syamsul, dilakukan untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan dalam periode 3
tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

“Kenaikan tarif itu rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (10 m³). Kalau pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³ pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp. 36.500,- /bulan,” terangnya.

Apalagi, tambah Syamsul, struktur tarif air minum baru tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Baca Juga :  Misi Melatih Lazzie Jadi Bintang Dapat Rumah di Lazada 12.12 Grand Giveaway Senilai 1,5 Miliar di BSD City

“Program Penyesuaian Tarif itu tidak berlaku bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5% dari tarif dasar. Kalau untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum, selain memberikan subsidi bagi Pelanggan MBR, juga memberikan bantuan bantuan biaya pemakaian air bersih gratis bagi pelanggan tempat keagamaan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts