Kabut Tebal Selimuti DPKPCK Kabupaten Malang, Beredar Kabar Dugaan Tarikan Fee Proyek

Kabut Tebal Selimuti Dpkpck Kabupaten Malang, Beredar Kabar Dugaan Tarikan Fee Proyek

Kabupaten Malang – Awan mendung tampaknya tidak hanya menyelimuti di langit Kabupaten Malang secara fisik, namun juga dalam suasana birokrasi di salah satu dinas teknis paling vital.

Salah satunya di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Beredarnya kabar dugaan tarikan fee proyek tersebut, seiring dengan bergulirnya sejumlah paket proyek infrastruktur dan penataan kawasan di DPKPCK Kabupaten Malang.

Informasi yang beredar di kalangan kontraktor dan mitra kerja menyebutkan adanya dugaan ‘permintaan khusus’ (Tarikan Fee Proyek) sebagai syarat untuk memuluskan penunjukan langsung (PL).

Desas-desus mengenai dugaan praktik dugaan ‘setoran’ atau dugaan tarikan fee proyek tersebut diduga melibatkan oknum internal di DPKPCK Kabupaten Malang, yang berinisial YH.

Oknum tersebut diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pagu pekerjaan proyek kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Datangi Balai Kota Malang, APP Akhirnya Tunggu Proses Sidang Tembok Griya Shanta

Bahkan, oknum berinisial YH tersebut saat ini memiliki bilik khusus untuk memuluskan transaksi tarikan fee proyek tersebut.

Menanggapi beredarnya kabar tersebut, pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menjelaskan, kabar tentang dugaan ‘tarikan fee proyek’ merupakan topik yang cukup sensitif dan serius, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah.

“Tarikan atau permintaan fee proyek itu masuk dalam gratifikasi proyek, dan itu melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (30/1/2026).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, ada beberapa undang-undang dan peraturan tentang larangan gratifikasi proyek.

Seperti, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Gratifikasi proyek itu dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Selanjutnya, Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026, yang mengatur batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, dan sanksi bagi yang tidak melaporkan.

Baca Juga :  Kejari TTU Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah Tahap Pertama 2024

Pasal 12B UU Tipikor, disitu disebutkan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap, kecuali jika terbukti berasal dari penerima sebelum menjabat dan tidak ada kaitannya dengan jabatan.

“Di undang-undang dan peraturan itu sudah jelas tidak diperbolehkan, karena praktik ini akan berdampak langsung pada penurunan kualitas material dan pengerjaan fisik di lapangan karena anggaran yang ‘disunat’ untuk fee proyek,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan tarikan fee proyek tersebut, lanjut Angga, jelas mempengaruhi mutu dari pekerjaan fisik yang ada di Kabupaten Malang.

“Kualitas bangunan tidak akan sesuai spek, karena adanya pengurangan anggaran, diantaranya dugaan tarikan tersebut,” tegasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts