Kabupaten Malang – Kasus dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 membuat tensi politik di Kabupaten Malang memanas.
Pasalnya, dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan keterlibatan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah menerima dana hibah tersebut.
Lantaran, ada sebanyak 11 mantan dan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya yang menerima dana hibah tersebut.
Terlebih, ada satu mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang saat ini berstatus sebagai Calon Bupati Malang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.
Dengan begitu, muncul adanya kampanye gelap atau black campaign. Black campaign itu salah satu ada di media sosial berbentuk hosting video atau Tik-tok berdurasi 1 menit 29 detik.
Dalam Akun Tiktok @malanginfoo dengan jelas menuduh Calon Bupati Malang HM Sanusi terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim TA 2021-2022.
Akan tetapi, berdasarkan Wikipedia, HM Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang sejak 17 September 2019, dan pada 26 Februari 2021, HM Sanusi dilantik kembali sebagai Bupati Malang ke 20.
Menanggapi kabar tersebut, Juru bicara Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, HM Sanusi – Lathifah Sohib (Salaf), Ahmad Khoesairi hanya tersenyum, dan menyebut bahwa Tiktok tersebut merupakan Black campaign yang lebih mengarah ke fitnah.
“Itu fitnah, padahal beliau (HM Sanusi) kala itu menjabat sebagai Bupati Malang, apa korelasinya dengan dana hibah Pokmas DRPD Provinsi Jatim,” katanya.
Khoesairi menjelaskan, perkara dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 tersebut mencuat karena adanya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Jadi, Sprindik itu keluar untuk melakukan penyidikan perkara atas pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim pada bulan September 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khoesairi menegaskan, dalam Pilkada Kabupaten Malang ini terdapat dau Paslon, yang mana salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah menerima dana hibah Pokmas sebesar Rp 29.273.847.000.
“Jadi tudingan itu tidak berdasar, justru pihak sebelah yang dimungkinkan terlibat, karena calon Bupati nya merupakan mantan dewan propinsi. Mengkaitkan hal itu dengan Abah (HM Sanusi), itu paksaan opini, fitnah, dan itu kedzaliman politik,” tukasnya.