
MALANG-, Polresta Kota Malang menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada awak media, mengatakan dari tujuh tersangka tersebut enam orang ditahan di Rutan Anak Malang Kota, sedangkan satu orang tidak ditahan.
“Tersangka yang tidak ditahan dikarenakan yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun,” kata Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).
Tinton menjelaskan dalam kasus ini satu orang tersangka pencabulan dan enam orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya. Pada ke 3 remaja itu, belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan di lokasi, hanya menonton saja.
“Dari 10 yang diperiksa, 1 orang jadi tersangka pencabulan, 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya. Karena belum ditemukan tindak pidananya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
Kini para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.
Para tersangka ditahan selama 15 hari. Sedangkan pihak kepolisian, langsung berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa bukti lainnya.
Sebelumnya, 10 orang remaja, diduga terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan.
Dari jumlah itu, satu diantaranya,
termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban.
Korban dijemput tersangka dan diajak jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.
Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan dipersekusi tindakan kekerasan oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.
Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut.
Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Hingga akhirnya, kejadian itu, dilaporkan ke Polisi.






