
KEFAMENANU,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate Segera naik meja hijau alias menjalani persidangan. Ketika terdakwa masing-masing, mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Thomas Laka, ketua PPK Leonard Paschal Dias dan kontraktor pelaksana, Benyamin Lasakar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andre P. Keya Kamis (17/07)
Dijelaskan, kontraktor pelaksana Benyamin Lasakar akan didakwa dengan dakwaan kumulatif Primer pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Rekanan tersebut juga didakwa pasal 7a.
Terdakwa lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Thomas Laka dan PPK Leonard Dias, didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni Primer pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.
Menurut Andre kasus Inbate menyebabkan kerugian mencapai
lebih dari 900 juta.
“Perkara kasus Puskesmas Inbate sudah dilimpahkan Kejari TTU pada, Rabu 9 Februari dan akan disidangkan Jumat, 18 Pebruari
dengan agenda pertama, pembacaan surat dakwaan,” pungkas Andre.