KEFAMENANU ZN,- Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur akhirnya menemui keputusan yang inkrah pada Selasa, (16/1/2024).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene divonis 2,6 tahun penjara.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini, dipimpin Sarlota M Suek, didampingi Yulius Eka Setiawan dan Mike Priatini dihadiri Penuntut Umum Kejari TTU Hendrik Tiip, Andrew P Keya, Ridhollah Agung Erinsyah, serta terdakwa dan penasehat hukum.
Majelis hakim dalam amar putusan, imbuh Hendrik, menyatakan,
Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.440.958.301,24 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.
Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.