KEFAMENANU ZN,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tindakan Restoratif Justice (RJ).
“Tindakan RJ dilaksanakan terhadap dua perkara KDRT sekaligus, masing-masing atas nama pelaku DBT dan SE,” kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH.
Hendrik menuturkan, pelaksanaan Restoratif Justice dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH. MH, dan didampingi Jaksa Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH. MH dan Bosma Martua Raja Sinaga, SH di Aula Kejari TTU, Rabu (10/01/2024).
“Pada hari ini, Rabu 10 Januari 2024, Kejaksaan Negeri TTU di awal tahun telah berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana dari 2 perkara yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing – masing atas nama pelaku DBT dan SE,” kata Kajari Roberth melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH.
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing – masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
Menurut Hendrik, dari proses perdamaian, keluarga kedua belah pihak dari masing-masing tersangka bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.
“Karna sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, hari ini kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RestoratifJustice,” pungkasnya.