
MALANG,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Jawa Timur mengeluarkan rilis tentang tata cara penyembelihan hewan qurban berkaitan dengan perayaan Idul Adha tahun ini.
Dalam rilis yang diterima awak media, Senin (12/7) Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh. Rosyad mengatakan Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akibat pandemi covid-19 maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Selain penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, hewan qurban akan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
“Mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan Prokes yang ketat,” kata dia.
Moh. Rosyad menegaskan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini.
Moh. Rosyad berharap ada keringanan biaya Bea Potong dan Biaya Pemrosesan Hewan Qurban, meski Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021.
Dihubungi terpisah, Dewan Pengawas Perumda Tunas, Elfiatur Roikhah, menjelaskan sejak tahun lalu pihaknya memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di RPH milik Perumda Tunas yang berlokasi di Gadang dan Cemorokandang, Kota Malang.
“Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan serta pengantaran,” jelasnya.
Dengan layanan ini, kata dia, pihak yang berkurban atau shohibul qurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih.
“‘Kalau terima bersih berarti mulai pemotongan, pengulitan, hingga pengemasan per kilonya dilakukan di RPH,” sambung wanita berhijab ini.
Menurut Elfi, di RPH hewan kurban diproses sesuai Syariah dan standard Kesehatan di bawah pengawasan dokter hewan. Ia mengaku pihaknya memiliki fasilitas dan peralatan yang cukup modern seperti gergaji mesin, ruang deboning dan butchering di suhu 12 derajat celcius, fasilitas air blast dan truck cold storage untuk pengiriman.
“Semua ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas daging yang akan didistribusikan,” bebernya.
Dikonfirmasi apakah fasilitas RPH mencukupi untuk pelayanan seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban di Kota Malang, Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan prosedur Kesehatan yang diberlakukan secara ketat.






